Koreksi Pasal 3
INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan karena pertimbangan pembangunan di bidang perekonomian dan/atau kepentingan umum, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Menteri Dalam Negeri, serta setelah memperoleh persetujuan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri,dan Pengawasan Pembangunan dapat MENETAPKAN kegiatan/usaha, barang dan jasa tertentu di bawah pengawasan.
Koreksi Anda
