Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan di bidang usaha disusun atas pola sebagai berikut: a. Izin usaha didasarkan pada satu izin yang bersifat pokok yang sekaligus merupakan izin bagi kegiatan usahanya; b. Perizinan di luar izin yang bersifat pokok dimaksud pada butir a, hanya diadakan sepanjang diperlukan untuk mendukung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penyimpangan dari kerangka perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan hanya untuk kegiatan usaha, barang, dan jasa yang berada di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Lampiran Instruksi PRESIDEN ini.
Koreksi Anda