Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha untuk dapat meIaksanakan kegiatan di bidang usaha tertentu, sehingga: a. perizinan yang ada hanya yang benar-benar diperlukan bagi kegiatan masyarakat di bidang usaha yang perlu dikendalikan; b. perizinan yang tidak sesuai dengan maksud pada butir a di atas dihapuskan. (2). Unsur-unsur yang berhubungan dengan perizinan yang berlaku perlu disesuaikan dan dikendalikan, dengan memperhatikan antara lain: a. persyaratan administratif untuk mendapat izin disederhanakan dan diperjelas dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengulangan persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang bersangkutan; b. jangka waktu berlakunya izin cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha. c. prosedur pengurusan permintaan izin, penilaian, penga- bulan/penolakannya dilakukan dengan tata cara yang jelas dan sederhana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, serta dengan mengurangi, meringankan, atau menghilangkan sama sekali biaya pengurusannya; d. tata cara pelaporan yang harus disampaikan oleh penerima izin disederhanakan dan dibatasi jumlahnya serta tidak memberatkan pengusaha, sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan berbagai Departemen/Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah.
Koreksi Anda