Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

INPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan, penyediaan dan penyeluran biaya, pelaksanaan pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, sarana air minum dan jamban keluarga, penyediaan tenaga-tenaga kesehatan, pembinaan, dan pengelolaan sarana-sarana kesehatan, serta keserasian kelancaran Bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda