Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

INPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan, pengelola, dan pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama masyarakat setempat. (2) Pemeliharaan jamban keluarga dan sarana Pembuangan air limbah yang kesehatan yang telah dibangun menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan.
Koreksi Anda