Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

INPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut : a. Dalam pembangunan PUSKESMAS penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS beserta tiga rumah Staf PUSKESMAS ditambah halaman; b. Dalam pembangunan PUSKESMAS penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS Pembantu; c. Dalam pembangunan rumah dokter penyediaan tanah yang luasnya memadai. (2) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sarana penyediaan air minum ialah terutama biaya pemasangan perpipaan. (3) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh keluarga dalam pembangunan jamban keluarga ialah pembuatan lobang dan rumah jamban.
Koreksi Anda