Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Koreksi Anda
