Koreksi Pasal 5
INPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui :
a. Bank Rakyat INDONESIA;
b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
Koreksi Anda
