Koreksi Pasal 4
INPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada asas pemerataan pelayanan kesehatan, terutama Kecamatan yang berpenduduk padat dan Kecamatan yang wilayahnya luas.
Koreksi Anda
