Koreksi Pasal 14
INPRES Nomor 5 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1981/1982
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
depkumham.go.id
Koreksi Anda
