Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

INPRES Nomor 5 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1981/1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp 374.360.000,000,- (tiga ratus tujuh puluh empat milyard tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk: a. Pembangunan 15.000 (lima belas ribu) buah gedung Sekolah Dasar baru yang terdiri atas: 1. Pembangunan 11,200 (sebelas.ribu dua ratus) buah gedung Sekolah Dasar baru unit kesatu yang terdiri atas: i. tiga ruang kelas; ii. satu ruang guru; iii. kamar kecil; depkumham.go.id iv. perabot sekolah v. fasilitas air bersih; vi. rumah dinas penjaga sekolah. 2. Pembangunan 3.500 (tiga ribu lima ratus) buah gedung Sekolah Dasar baru unit kedua yang terdiri atas: i. tiga ruang kelas; ii. kamar kecil; iii. perabot sekolah; dan 3. Pembangunan 150 (seratus lima puluh) buah gedung Sekolah Dasar baru bertingkat yang terdiri atas unit kesatu dan unit kedua; b. Pembangunan 25,000 (dua puluh lima ribu) buah ruang kelas baru, lengkap dengan perabotannya; c. Pembangunan 9.500 (sembilan ribu lima ratus) buah rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil yang terdiri atas: 1. Pembangunan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) buah rumah dinas Kepala Sekolah; 2. Pembangunan 2.000 (dua ribu) buah perumahan guru; d. Rehabilitasi 25.000 (dua puluh lima ribu) buah gedung Sekolah Dasar Negeri dan Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, yang terdiri atas: 1. Rehabilitasi berat 5.000 (lima ribu) buah gedung Sekolah Dasar Negeri; 2. Rehabilitasi ringan 20.000 (dua puluh ribu) buah gedung Sekolah Dasar Negeri, Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, masing-masing: i. 11.775 (sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) buah gedung Sekolah Dasar Negeri; ii. 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) buah gedung Sekolah Dasar Swasta; iii. 6.000 (enam ribu) buah gedung Madrasah Ibtidaiyah Swasta; e. Penyediaan 15,000.000 (lima belas juta) buah buku bacaan untuk; i. Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Pendidikan Guru dan Sekolah Luar Biasa 11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu) buah buku; ii. Sekolah Dasar Swasta 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) buah buku; iii. Madrasah Ibtidaiyah 2.400.000 (duajuta empat ratus ribu) buah buku; f. Penyediaan 500.000 (lima ratus ribu) buah bahan pelajaran dalam bentuk modul untuk Sekolah Dasar Kecil. (2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda