Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 5 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1980 / 1981
Teks Saat Ini
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas
a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Koreksi Anda
