Koreksi Pasal 4
INPRES Nomor 5 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1980 / 1981
Teks Saat Ini
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan sebesar
166.590.000.000,-
(2) Bantuan tersebut terdiri atas :
a. Bantuan yang ditetapkan untuk :
i. penunjangan jalan dan jembatan.
ii. perbaikan dan peningkatan irigasi.
iii. eksploitasi dan permeliharaan pengairan.
b. Bantuan yang diarahkan.
(3) Besarnya bantuan untuk masing-masing Daerah Tingkat I sedikit-dikitnya berjumlah Rp 5.000.000.000,
(4) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS.
Koreksi Anda
