Koreksi Pasal 3
INPRES Nomor 5 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1980 / 1981
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I.
(2) Menteri Keuangan bertangung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Daerah Tingkat I.
(3) Menteri Pekerjaan umum bertanggung jawab atas pembinaan teknis pembangunan proyek-proyek yang memperoleh dana dari Bantuan Pambangunan Daerah Tingkat 1, sesuai dengan bidanganya.
(4) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPENAS, bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
