Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

INPRES Nomor 4 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan, pengelolaan, dan pemeliharaan gedung Sekolah Dasar yang telah dibangun tersebut, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama masyarakat setempat.
Koreksi Anda