Koreksi Pasal 8
INPRES Nomor 4 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut :
a. Dalam pembangunan gedung Sekolah Dasar penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum 6 (enam) ruang kelas ditambah halaman;
b. Dalam pembangunan rumah Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil penyediaan tanah yang luasnya memadai.
Koreksi Anda
