Koreksi Pasal 4
INPRES Nomor 4 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada :
a. Perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada tahun ajaran 1983/1984 di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
b. Untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang merupakan daerah transmigrasi daerah pemukiman baru dan daerah perkebunan inti serta untuk menampung anak-anak yang berkelainan, kebutuhan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa disediakan dengan memperhitungkan secara tersendiri.
Koreksi Anda
