Koreksi Pasal 1
INPRES Nomor 4 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan seraca pendidikan sebagai berikut :
a. Pembangunan gedung Sekolah Dasar (termasuk perabot Sekolah, fasilitas penyediaan air bersih dan rumah dinas penjaga sekolah) yang dilengkapi dengan penyediaan guru dan penjaga sekolah;
b. Pembangunan ruang kelas baru;
c. Pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil;
d. Rehabilitasi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang ada;
e. Penyediaan buku bacaan anak-anak dan lemari buku bagi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah (Negeri dan Swasta);
f. Penyediaan bahan pelajaran untuk Sekolah Dasar;
g. Peyediaan peralatan olahraga untuk Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Koreksi Anda
