Koreksi Pasal 4
INPRES Nomor 4 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1981/1982
Teks Saat Ini
(1) Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar RP. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas milyard rupiah).
(2) Bantuan tersebut terdiri atas:
a. Bantuan yang ditetapkan untuk:
I.
penunjangan jalan dan jembatan serta penggantian jembatan;
ii. perbaikan dan peningkatan irigasi;
iii. eksploitasi dan pemeliharaan pengairan;
b. Bantuan yang diarahkan.
(3) Besarnya bantuan untuk masing-masing Daerah Tingkat I sedikitnya berjumlah Rp.
7.500.000.000,- (tujuh milyard lima ratus juta rupiah).
(4) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat 1 ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
