Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 4 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
Hal.-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
