Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 4 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas:
a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
c. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas:
a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan
Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi
Koreksi Anda
