Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

INPRES Nomor 4 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1980/1981

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas: a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; c. Pembinaan dan ketertiban administrasi. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas: a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; b. Pembinaan dan ketertiban administrasi
Koreksi Anda