Koreksi Pasal 5
INPRES Nomor 4 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara ( KPN ) dan disalurkan melalui:
a. Bank Rakyat INDONESIA;
b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
Koreksi Anda
