Koreksi Pasal 4
INPRES Nomor 4 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 di sediakan bantuan sebesar Rp 119.582.000.000,-
(2) Besarnya Bantuan yang diberikan Kepada masing-masing Daerah Tingkat II di dasarkan atas jumlah penduduk dengan perhitungan Rp 750,- tiap penduduk, dengan ketentuan bahwa besarnya bantuan sedikit-dikitnya berjumlah Rp 100.000.000,-
(3) Kepada Daerah Tingkat II yang realisasi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1978/1979 paling sedikit mencapai jumlah yang telah ditentukan, ditambahkan bantuan sebagai perangsang.
(4) Kepada setiap Daerah Tingkat II diberikan bantuan peralatan untuk menunjang pelaksanaan
Pembangunan.
(5) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS.
Koreksi Anda
