Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
INPRES Nomor 3 Tahun 2025 — Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan adalah Instruksi Presiden yang mengatur tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
INPRES Nomor 3 Tahun 2025 — Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan disahkan pada tahun 2025.
INPRES Nomor 3 Tahun 2025 — Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan saat ini berstatus Berlaku.
INPRES Nomor 3 Tahun 2025 — Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.