Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
