Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

INPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas : a. Perencanaan, pelaksanaan. pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I; b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Koreksi Anda