Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas :
a. Perencanaan, pelaksanaan. pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I;
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Koreksi Anda
