Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

INPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan kepada masing-masing Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda