Koreksi Pasal 3
INPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri bertangggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I.
(2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyeluran dana Bantuan Pembangunan daerah Tingkat I.
(3) Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan teknis pembangunan proyek-proyek yang memperoleh dana dari Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
