Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

INPRES Nomor 3 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersamasama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik- baiknya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO depkumham.go.id
Koreksi Anda