Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 3 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas:
a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
c. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas:
a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Koreksi Anda
