Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

INPRES Nomor 3 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui: a. Bank Rakyat INDONESIA; Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya; c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur. depkumham.go.id
Koreksi Anda