Koreksi Pasal 5
INPRES Nomor 3 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982
Teks Saat Ini
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui:
a. Bank Rakyat INDONESIA;
Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
