Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

INPRES Nomor 3 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1980/1981

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Koreksi Anda