KESATU
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase;
2. melaksanakan. . .
-2a. 14 (empat belas) provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan; dan
2. melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada:
b. provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi;
3. merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; dan
4. mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk:
a. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
b. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian percepatan penyelesaian kendala dan hambatan dalam pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden.
2. Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
a. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam pemanfaatan jaringan irigasi, penyediaan air di lahan pertanian pada budidaya tanaman padi untuk mendukung percepatan swasembada pangan; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden.
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
a. merumuskan kriteria pemilihan dan menyusun indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian;
b. melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian;
c. menetapkan daftar kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian;
d. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian;
e. menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, dan Menteri Dalam Negeri; dan
f. melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Koordinator Bidang Pangan.
4. Menteri Pekerjaan Umum untuk:
a. menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pertanian;
b. mengidentifikasi kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada jaringan irigasi kewenangan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah yang akan diambil alih, bersama Menteri Pertanian serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota;
c. merumuskan kriteria pemilihan dan menyusun indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pertanian;
d. melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pertanian;
- 5 e. menetapkan daftar kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pertanian;
f. mengintegrasikan kebutuhan pendanaan dalam proses perencanaan dan penganggaran sesuai dengan tahapan siklus anggaran dan pendapatan belanja negara;
g. memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada lokasi jaringan irigasi dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
h. merencanakan kebutuhan anggaran pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang direncanakan berdasarkan kriteria teknis, jenis penanganan, dan volume dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
i. melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada jaringan irigasi kewenangan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah yang akan diambil alih;
j. melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi dan konsultansi Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai kemampuan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
k. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pertanian, dan Menteri Dalam Negeri; dan
1. menyerahkan hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan kepada Kementerian Pertanian melalui alih status atau pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri Pertanian untuk:
a. mengidentifikasi kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada jaringan irigasi kewenangan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah yang akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum, bersama Menteri Pekerjaan Umum;
b. merumuskan kriteria pemilihan dan menyusun indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum;
c. melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum;
d. menetapkan daftar kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum;
e. memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada lokasi jaringan irigasi tersier kewenangan Kementerian Pertanian dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
f. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier kewenangan Kementerian Pertanian yang diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum;
g. menerima hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier kewenangan Kementerian Pertanian yang diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung swasembada pangan dari Menteri Pekerjaan Umum; dan
h. melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang telah diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam bentuk alih status hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier kewenangan Kementerian Pertanian yang diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung swasembada pangan.
6. Menteri Keuangan untuk:
a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi untuk percepatan pelaksanaan proses hibah hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan dari Menteri Pekerjaan Umum bersama Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dan alih status dari Menteri Pekerjaan Umum kepada Menteri Pertanian.
7. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. memberikan sosialisasi kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
b. menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan kewenangan pemerintah daerah;
c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, serta pengawasan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; dan
d. memfasilitasi untuk percepatan pelaksanaan proses hibah hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan dari Menteri Pekerjaan Umum kepada pemerintah daerah, bersama Menteri Keuangan.
8. Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
a. menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
b. menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
c. menyediakan dukungan lahan siap bangun, area kerja, dan akses jalan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
d. melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi dan pemberdayaan sumber daya manusia guna mendukung swasembada pangan sesuai dengan kewenangannya;
e. menerima hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan dari Menteri Pekerjaan Umum; dan
f. melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang telah diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
: Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.