Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 memberi petunjuk pelaksanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan P3A; (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat 1 bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan P3A; (3) Camat melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengembangan P3A; (4) Kepala Desa melaksanakan pembinaan dan pengembangan P3A sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya; (5) Dari segi teknis, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dibantu oleh instansi teknis sebagai belikut: a. bidang keteknikan irigasi oleh Dinas Pekerjaan umum atau instansi Pekerjaan Umum/Pengairan dengan tugas untuk memberikan petunjuk dan bantuan kepada,P3A dalam hal yang berhubungan dengan survai dan desain, konstruksi serta ekploitasi dan pemeliharaan jaringan tersier dan jaringan tingkat usaha tani lainnya; b. bidang keteknikan pertanian oleh Dinas Pertanian atau instansi Pertanian, dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada P3A dalam hal yang berhubungan dengan pemanfaatan air irigasi yang meliputi rekomendasi kebutuhan air penerapan pola dan teknik pemanfaatan air dan pertanaman sesuai dengan kondisi setempat serta peningkatan pengetahuan dan ketrampilan para petani dalam hal tersebut. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, t t d S O E H A R T O
Koreksi Anda