Koreksi Pasal 10
INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagi an air yang telah ditetapkan.
(2) Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran, dan mematuhi ketentuan-katentuan lain yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Koreksi Anda
