Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagi an air yang telah ditetapkan. (2) Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran, dan mematuhi ketentuan-katentuan lain yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Koreksi Anda