Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Teks Saat Ini
(1) Rapat anggota mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut :
a. membuat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. membentuk dan membubarkan pengurus ;
c. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota pengurus;
d. menentukan program kerja P3A.
(2) Pengurus melaksanakan ketentuan-ketentuan anggaran dasar, anggaran.
rumah tangga, dan keputusan-keputusan yang ditetapkan rapat Anggota serta kebijaksanaan lainnya termasuk menyelesaikan sengketa antar anggota;
(3) Pelaksanaan teknis melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hal pendayagunaan air irigasi serta memelihara jaringan tersiernya;
(4) Ketua petak/blok kwarter melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hal pendayagunaan air irigasi serta pemeliharaan jaringan kwarternya.
Koreksi Anda
