Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Teks Saat Ini
(1) P3A dibentuk oleh dan untuk para petani pemakai air pada petak tersier atau daerah irigasi pedesaan berdasarkan kesadaran atas kepentingan bersama.
(2) Pembentukan P3A dilakukan dengan memperhatikan lembaga kepengurusan air tradisional yang ada pada daerah yang bersangkutan.
(3) P3A dilengkapi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Camat setempat.
Koreksi Anda
