Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Instruksi PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Irigasi adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226); b. Irigasi pompa adalah irigasi yang sumber airnya berasal dari air tanah atau air permukaan yang dinaikkan dengan menggunakan pompa beserta perlengkapannya dan tenaga penggerak; c. Daerah Irigasi adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226); d. Jaringan irigasi adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226); e. Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air di dalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kwarter, dan saluran pembuang berikut seluruh bangunan turutan serta pelengkapnya termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier; f. Irigasi pedesaan adalah irigasi yang pembangunan, pendayagunaan, dan pemeliharaan jaringannya dilaksanakan oleh para petani di bawah pembinaan Pemerintah Desa, dengan atau tanpa bantuan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah; g. Pengelolaan air irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi termasuk pemeliharaan jaringannya; h. Pengelolaan air di tingkat usaha tani adalah segala usaha pendayagunaan air pada petak-petak tersier dan jaringan irigasi pedesaan, melalui pemanfaatan jaringan irigasi yang langsung berhubungan dengan petani dan areal pertaniannya, guna memenuhi kebutuhan optimum pertanian, termasuk pemeliharaan jaringannya; i. Petak/blok tersier adalah bagian lahan dari suatu daerah irigasi yang menerima air dari suatu pintu sadap tersier dan mendapat pelayanan dari jaringan tersier yang bersangkutan; j. Petak/blok kwarter adalah bagian dari lahan di dalam petak, blok tersier yang mendapat pelayanan air irigasi dari saluran kwarter; k. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A, adalah wadah perkumpulan dari petani atau kelompok tani yang mengelola air irigasi dalam suatu, petak tersier atau daerah irigasi pedesaan.
Koreksi Anda