Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
INPRES Nomor 17 Tahun 2011 — Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 adalah Instruksi Presiden yang mengatur tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
INPRES Nomor 17 Tahun 2011 — Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 disahkan pada tahun 2011.
INPRES Nomor 17 Tahun 2011 — Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 saat ini berstatus Berlaku.
INPRES Nomor 17 Tahun 2011 — Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.