Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah
INPRES Nomor 13 Tahun 1998 — Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah adalah Instruksi Presiden yang mengatur tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah.
INPRES Nomor 13 Tahun 1998 — Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah disahkan pada tahun 1998.
INPRES Nomor 13 Tahun 1998 — Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah saat ini berstatus Berlaku.
INPRES Nomor 13 Tahun 1998 — Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.