Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 para Camat dan Kepala Desa dibantu oleh Panitia Pertimbangan Perjanjian Bagi Hasil. (2) Panitia Pertimbangan Bagi Hasil Kecamatan terdiri dari: a. Camat sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Pejabat Pertanian Kecamatan sebagai Anggota; c. Pejabat Pengairan Kecamatan sebagai Anggota; d. 2 (dua) orang Wakil pemilik sebagai Anggota; e. 2 (dua) orang Wakil penggarap sebagai Anggota. I; (3) Panitia Pertimbangan Bagi Hasil Desa terdiri dari : a. Kepala Desa sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Carik Desa sebagai Anggota; c. Seorang Pamong Desa yang mengurus soal pertanian (pamong Tani Desa) sebagai Anggota; d. 2 (dua) orang Wakil pemilik sebagai Anggota; e. 2 (dua) orang Wakil penggarap sebagai Anggota.
Koreksi Anda