Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 para Camat dan Kepala Desa dibantu oleh Panitia Pertimbangan Perjanjian Bagi Hasil.
(2) Panitia Pertimbangan Bagi Hasil Kecamatan terdiri dari:
a. Camat sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Pejabat Pertanian Kecamatan sebagai Anggota;
c. Pejabat Pengairan Kecamatan sebagai Anggota;
d. 2 (dua) orang Wakil pemilik sebagai Anggota;
e. 2 (dua) orang Wakil penggarap sebagai Anggota. I;
(3) Panitia Pertimbangan Bagi Hasil Desa terdiri dari :
a. Kepala Desa sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Carik Desa sebagai Anggota;
c. Seorang Pamong Desa yang mengurus soal pertanian (pamong Tani Desa) sebagai Anggota;
d. 2 (dua) orang Wakil pemilik sebagai Anggota;
e. 2 (dua) orang Wakil penggarap sebagai Anggota.
Koreksi Anda
