Koreksi Pasal 6
INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Para Kepala Desa secara aktif mengadakan pencatatan mengenai perjanjian-perjanjian bagi hasil yang ada di desanya masing-masing untuk dihimpun dalam daftar yang disediakan untuk itu dan dilaporkan kepada Camat yang bersangkutan.
(2) Daftar himpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain memberikan keterangan mengenai hal-hal perjanjian bagi hasil yang ada, ditandatangani pula oleh para pihak yang bersangkutan.
Koreksi Anda
