Koreksi Pasal 3
INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri memberikan pedoman tentang cara MENETAPKAN besarnya hasil tanah yang mudah dilaksanakan dan diawasi.
(2) Dalam MENETAPKAN besarnya bagian basil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik tanah, oleh para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah diusahakan imbangan yang sebaik-baiknya antara kepentingan pemilik dan kepentingan penggarap, sehingga selain dirasakan adil oleh fihak-fihak yang bersangkutan juga dapat mendorong kenaikan produksi.
Koreksi Anda
