Koreksi Pasal 1
INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Bagi Hasil adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yakni perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu fihak dan seseorang atau badan hukum pada lain fihak yang dalam UNDANG-UNDANG ini disebut : penggarap berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untukmenyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah fihak.
2. Hasil tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yakni hasil usaha pertanian yang diselenggarakan oleh penggarap termaksud dalam angka 1, setelah dikurangi biaya untuk menanam dan panen.
3. Besarnya Bagian Hasil Tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yakni besarnya bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah Swatantra Tingkat II ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disisihkan sebelum dibagi dan faktor-faktor ekonomis serta ketentuan-ketentuan adat setempat.
Koreksi Anda
