Koreksi Pasal 10
INPRES Nomor 10 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sam atau sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negari, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik- baiknya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
