Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 10 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
Penyediaan Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten tidak Mengurangi:
a. Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa membangun dan memelihara jaringan jalan Kabupaten dengan dana dari Pemerintah maupun dari Pendapatan asli Daerah sendiri;
b. Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pemerintah Daerah Tingkat I untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda
