Koreksi Pasal 8
INPRES Nomor 10 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tinqkat I bertanggung jawab atas pembinaan, penilaian, pengawasan, pelaporan, dan ketertiban administrasi Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas perencanaan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan ketertiban, administrasi Bantuan Penunjangan jalan Kabupaten.
Koreksi Anda
