Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

INPRES Nomor 10 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan Bantuan sebesar Rp 26,000.000.000,- untuk; a. Penunjagan jalan Kabupaten; b. Pendidikan dan latihan Tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II. (2) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tinqkat I dan Daerah Tingkat Il ditetapkan secara bersama oleh Nenteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS.
Koreksi Anda