Koreksi Pasal 6
INPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepada Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas :
a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa;
b. Penentuan jumlah Bantuan Pembangunan Desa untuk masing-masing Daerah Tingkat II;
c. Ketertiban pelaksaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas :
a. Pengarahan penggunaan Pembangunan Desa;
b. Penentuan jumlah Bantuan Pembangunan Desa untuk masing-masing Kecamatan;
c. Ketertiban pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat desa bertanggung jawab atas :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa;
b. Pemeliharaan prasarana yang telah dibangun.
Koreksi Anda
