Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

INPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepada Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas : a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa; b. Penentuan jumlah Bantuan Pembangunan Desa untuk masing-masing Daerah Tingkat II; c. Ketertiban pelaksaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas : a. Pengarahan penggunaan Pembangunan Desa; b. Penentuan jumlah Bantuan Pembangunan Desa untuk masing-masing Kecamatan; c. Ketertiban pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa. (3) Masyarakat desa bertanggung jawab atas : a. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa; b. Pemeliharaan prasarana yang telah dibangun.
Koreksi Anda