Koreksi Pasal 5
INPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982
Teks Saat Ini
Penyediaan Bantuan Pembangunan Desa dilakuka oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui :
a. Bank Rakyat INDONESIA;
b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
Koreksi Anda
